Fatwa haram rokok tidak membuat orang takut merokok

Fatwa haram rokok tidak membuat orang takut merokok
Majelis ulama indonesia ( mui ) pada th. 2009 telah mengambil keputusan fatwa yaitu merokok haram hukumnya untuk wanita hamil, anak-anak, remaja serta bila dikerjakan di tempat umum.

fatwa haram ini sesudah itu diikuti oleh muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa yang sama. tetapi nahdlatul ulama ( nu ) mengeluarkan fatwa yaitu merokok hukumnya makruh.

namun kenapa walau telah ada fatwa haram rokok, ada banyak orang yang tidak takut merokok ?

"efektifitas dari fatwa haram tersebut dapat dilihat dari sejauh mana kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok serta sejauh mana regulasi di tingkat susunan akan memberlakukan pembatasan aktifitas merokok. manfaat dari fatwa mui merupakan berupaya mengasih perlindungan dengan optimal pada mayarakat, " kata dr h. m. asrorun ni'am sholeh, sekretaris komisi fatwa mui saat dihubungi detikhealth, rabu ( 25/7/2012 ).

ketentuan fatwa haram ini diperoleh mempertimbangkan aspek kesehatan serta perlindungan terhadap orang lain yang tak merokok. walau ada banyak umat muslim yang merokok, fatwa mui ini seolah mengasih angin segar untuk gerakan anti rokok. beraneka macam kebijakan pemerintah tempat yang membatasi promosi, penjualan serta penggunaan rokok awali marak digalakkan di indonesia.

"akibat fatwa mui, sangat banyak pemerintah tempat yang sesudah itu memberlakukan larangan merokok di tempat umum, umpamanya di padang panjang serta dki jakarta. salah satu efektifitasnya pula dapat tampak di kementerian kesehatan berbentuk penyusunan undang-undang kesehatan serta rpp pengendalian tembakau, " kata ni'am.

putusan fatwa haram yang dihasilkan dari ijtima' ulama fatwa iii mui di kabupaten padang panjang, sumatera barat itu telah berbentuk final, menjadi telah tak bisa diotak-atik kembali. dasar hukumnya mengacu pada ayat alquran serta hadis yang intinya menjelaskan yaitu semua suatu hal yang semakin banyak menyebabkan kemudharatan baiknya ditinggalkan.

ni'am menjelaskan, pendapat para ulama terhadap hukum rokok dengan umum dibagi jadi 2, yaitu pada makruh serta haram. kedua hukum tersebut sesungguhnya keduanya sama berasumsi rokok dilarang serta butuh ditinggalkan. walau diwarnai pertentangan pendapat, para ulama selanjutnya mendapatkan kesepahaman yaitu rokok sebenarnya butuh dibatasi penggunaannya, terpenting pada kelompok-kelompok yang berisiko dirugikan kesehatannya.

"forum tersebut dihadiri oleh beraneka ulama dari organisasi kemasyarakatan, lembaga islam serta kampus islam di indonesia. menjadi fatwa merokok haram untuk kelompok umur spesifik layaknya yang disebutkan di atas adalah hasil ketentuan berbarengan, tidak sebatas ketentuan mui saja, " pungkas ni'am.

dalam islam ada 5 tingkatan hukum buat mengatur perilaku umat, yaitu harus, sunnah, makruh, haram serta mubah. harus artinya mesti dikerjakan. sunnah artinya tak harus dikerjakan, tetapi bila dikerjakan memperoleh pahala. makruh artinya baiknya tak dikerjakan, tetapi bila dikerjakan tak apa-apa. haram artinya tak bisa dikerjakan serta mubah artinya bisa dikerjakan.

dengan adanya fatwa haram ini, diinginkan bakal mendorong separuh besar penduduk di indonesia yang mayoritas memeluk islam buat menghentikan atau sekurang-kurangnya mengurangi rutinitas merokoknya.

tetapi sayangnya, jumlah perokok di indonesia tetap terus alami kenaikan, terpenting di kelompok umur remaja akibat rendahnya regulasi pembatasan atusan rokok dari pemerintah.

No comments: