7 Negara yang mengharamkan rokok

Negara-negara yang mengharamkan rokok

Fatwa ulama yang menegaskan rokok haram hukumnya tak sebatas didapati di indonesia saja. jauh sebelum fatwa tersebut diputuskan oleh majelis ulama indonesia ( mui ), banyak ulama kenamaan dunia yang terlebih dahulu menegaskan yaitu merokok serta menjual rokok haram hukumnya.

penetapan fatwa haram oleh ulama separuh besar mempunyai landasan argumen yang sama, yaitu memandang rokok tak begitu banyak berguna serta justru semakin banyak menyebabkan kemudharatan.

hukum islam sendiri sebenarnya tak dengan eksplisit menjelaskan yaitu rokok merupakan benda yang diharammkan, oleh sebab itu usaha dalam penentuan halal-haram ini kerapkali menyebabkan perdebatan.

tersebut disini negara-negara yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok layaknya dirangkum detikhealth, rabu ( 25/7/2012 ).

1. indonesia
majelis ulama indonesia ( mui ) telah mengeluarkan fatwa haram merokok untuk bunda hamil, remaja, anak-anak serta merokok di tempat umum pada th. 2009. fatwa sama disusul oleh muhammadiyah pada th. 2010.

2. filipina
dewan besar darul ifta di filipina yang dipimpin oleh mufti agung sheikh omar pasigan menyebutkan dengan tegas pada 26 juni 2010 yaitu merokok merupakan haram. walau tidak negara dengan mayoritas penduduk muslim, fatwa ini didukung penuh oleh departemen kesehatan filipina yang sebenarnya mau warganya makin enggan merokok.

3. singapura
pada bln. mei 2011, mufti besar singapura menyebutkan haram hukumnya untuk merokok atau menjual rokok. namun pada bln. juli 2011, para warga muslim singapura diminta menolak fatwa tersebut serta umumnya warga pula menyebutkan fatwa tersebut mesti ditolak. fatwa haram ini dibikin sebab pemerintah singapura menolak larangan merokok pada januari 2011.

4. malaysia
majelis ulama di malaysia telah mengambil keputusan hukum haram untuk rokok dalam sesuatu musyawarah tanggal 23 maret 1995. persidangan yang disebut 'muzakarah jawatankuasa fatwa majlis kebangsaan untuk perihal ehwal ugama islam malaysia kali ke-37' tersebut berasumsi rokok semakin banyak merugikan di banding manfaatnya.

5. arab saudi
larangan merokok sesungguhnya telah diberlakukan di kota suci mekah serta madinah sejak th. 2002. apalagi majelis ulama arab saudi telah lama mengharamkan penjualan atau penggunaan rokok melalui fatwa yang berjudul 'fataawa al-lajnah ad-daaimah lil-buhooth al-'ilmiyyah wal-iftaa' yang sesudah itu didukung oleh kerajaan. pertimbangannya merupakan sebab rokok berbahaya untuk kesehatan serta kurang berguna.

6. suriah
mufti besar suriah, ahmad badruddin hassoun pada th. 2007 mengeluarkan ketentuan yaitu tiap type rokok serta jual beli tembakau haram hukumnya. ketentuan ini didasarkan pada pandangan yaitu merokok sama layaknya usaha bunuh diri dengan perlahan yang amat dilarang dalam islam.

hingga waktu ini, suriah merupakan negara yang aktif memerangi efek negatif rokok mengeluarkan dekrit larangan merokok oleh presidennya. untuk yang melanggar bakal didenda 2. 000 pound suriah atau rp 460. 000 saat itu.

7. mesir
perbincangan tentang hukum halal-haram rokok ini sesungguhnya banyak berasal dari negara asal mula firaun ini. sebanyak ulama besar mesir layaknya syekh mahmoud syaltut, syekh gad el haq serta syekh nasr farid wasil memandang rokok merupakan haram hukumnya. hasil kesepakatan ulama ini didukung penuh pemerintah serta masyarakat dengan dikeluarkannya larangan merokok sejak th. 2002.

No comments: